INDRAMAYU, PERHUTANI (26/05/2026) | Dalam rangka memperkuat sinergi pengamanan kawasan hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu melaksanakan koordinasi dan diskusi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait penanganan permasalahan kepemilikan lahan di kawasan hutan. Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (25/05).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Indramayu, Wakil Administratur, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) KPH Indramayu. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu di ruang kerjanya.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Perhutani KPH Indramayu dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penyelesaian berbagai permasalahan kepemilikan lahan secara tepat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan pendekatan koordinatif dan preventif.
Administratur KPH Indramayu, Kuspriyadi, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah penting dalam memperoleh arahan dan pendampingan hukum terkait tindak lanjut berbagai dinamika pengelolaan kawasan hutan.
“Permasalahan kepemilikan lahan memerlukan penanganan yang cermat dan terukur agar setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mampu menjaga kondusivitas di lapangan. Melalui koordinasi ini diharapkan dapat tercipta solusi yang tepat dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang aman dan tertib,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Perhutani KPH Indramayu berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan persuasif dalam menangani berbagai persoalan terkait pengelolaan kawasan hutan guna menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam memberikan bantuan dan arahan sesuai kewenangan guna mendukung penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan yang dihadapi Perhutani.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Perhutani terkait permasalahan kepemilikan lahan di kawasan hutan. Kejaksaan Negeri Indramayu siap memberikan pendampingan dan arahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penanganan permasalahan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Perhutani KPH Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu semakin kuat dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Kom-PHT/Idr/JS)